| Penting sekitar puasa di bulan ramadhan |
|
|
|
| Ditulis oleh Dadi Ahmad Rifa'i |
| Senin, 29 Desember 2008 11:37 |
|
Segala puji bagi Allah, sholawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah : Inilah fatwa-fatwa ulama kita yang mulia yang mesti diperhatikan oleh laki-laki dan perempuan yang sedang berpuasa. Tulisan ini berisikan sebagian pertanyaan-pertanyaan yang banyak ditanyakan di bulan ramadhan. Kami memohon kepada Allah semoga bermanfaat bagi kaum muslimin dimanapun mereka berada. (1) Banyak tidur disiang hari bulan Ramadhan Soal: Apakah seseorang setelah makan sahur di hari-hari bulan Ramadhan lalu sholat subuh, kemudian tidur hingga waktu sholat dzuhur, kemudian sholat dhuhur setelah itu tidur kembali hingga waktu sholat ashar, kemudian sholat ashar setelah itu tidur kembali hingga waktu buka puasa. Apakah puasanya sah ? Jawab: Bilamana keadaannya sebagimana yang disebutkan, maka puasanya sah, namun jika orang yang berpuasa tersebut tidur secara berkesinambungan pada sebagian besar waktu siang bagi orang yang puasa, maka itu merupakan kelalaian baginya, apalagi dilakukan di bulan Ramadhan yang merupakan waktu yang mulia dimana seorang muslim hendaknya mengambil faidah darinya dengan mengerjakan hal-hal yang positif dengan memperbanyak membaca Al-Qur'an, mencari rizki dan menuntut ilmu. [Fatawa lajnah daa imah fatwa no:12901] Jawab: Bilamana keadaannya sebagimana yang disebutkan, maka puasanya sah, namun jika orang yang berpuasa tersebut tidur secara berkesinambungan pada sebagian besar waktu siang bagi orang yang puasa, maka itu merupakan kelalaian baginya, apalagi dilakukan di bulan Ramadhan yang merupakan waktu yang mulia dimana seorang muslim hendaknya mengambil faidah darinya dengan mengerjakan hal-hal yang positif dengan memperbanyak membaca Al-Qur'an, mencari rizki dan menuntut ilmu. [Fatawa lajnah daa imah fatwa no:12901] (2) Makan sahur dan sahnya puasa Soal: Seseorang tidur sebelum makan sahur di bulan Ramadhan dengan niat akan sahur pada waktu pagi hari, apakah puasanya sah atau tidak ? Jawab: Puasanya sah, sebab sahur bukanlah syarat sah puasa, akan tetapi hukumnya sunnah sebagaimana sabda Nabi : "Makan sahurlah kalian sebab dalam sahur itu terdapat barokah".[Mutafaq alaih] Syekh bin Baz [Majmu fatawa dan makalah mutanawwi'ah] (3) Renang dan menyelam bagi orang yang berpuasa Soal: Apa hukum berrenang di air bagi orang yang berpuasa? Jawab: Tidak apa-apa orang yang berpuasa menyelam ke dalam air atau berenang di atasnya, sebab hal tersebut bukanlah suatu yang membatalkan puasa. Asal hokum segala sesuatu adalah halal hingga ada dalil yang menunjukkan bahwa itu makruh atau haram, dan tidak ada dalil padanya yang menunjukkan keharaman dan kemakruhannya. Adapun adanya sebagian ahli ilmu yang me makruhkan hal itu karena dikhawatirkan ada air masuk ke dalam tenggorokan sedang dia tidak merasakan hal tersebut. Syekh Ibnu Utsaimin [Fiqh ibadah hal 191] |
| LAST_UPDATED2 |